Benua Eropa sebenarnya telah mengenal semacam cara rasa kebangsaan yaitu pada abad XVI walaupun baru sebagai rasa kesetiaan terhadap raja dan kerajaan (terbentuknya kerajaan Inggris, Perancis). Perasaan sebangsa ini dapat tumbuh karena:
1. Adanya perasaan senasib
2. Bertempat tinggal pada wilayah yang sama
3. Rasa setia terhadap raja yang sama
4. Adanya rasa kebangsaan terhadap kemenangan-kemenangan yang diperoleh kerajaannya pada waktu perang.
Pada abad XIX rasa Nasionalis/kebangsaan lahir dalam arti yang Modern yaitu suatu perasaan yang diakui secara umum untuk mewujudkan kesetiaan tertinggi yang didasari oleh perasaan bersatu dan kesetiaan yang mendalam untuk mengabdikan diri kepada Negeri tempat tinggal. Jadi dengan demikian pada abad XIX telah dilepaskan dari unsur raja atau kerajaan.
Beberapa hal yang dapat mempengaruhi kebangkitan Nasional di Eropa pada abad XIX ini ialah:
1. Adanya pengaruh Revolusi Perancis
Di dalam Revolusi Perancis 1789 munculnya "Pernyataan hak-hak manusia dan warga". Pernyataan ini
berdasarkan ajaran JJ Rossean "Du Contract Social", lebih lanjut dikatakan bahwa kemerdekaan yang
diakui sebagai hak sesuatu bangsa untuk membentuk pemerintahan sendiri.
2. Di samping itu juga terjadi revolusi Perancis 1789 telah memberikan kesempatan kepada bangsa-bangsa
yang terjajah (menjadi korban penjajahan) untuk membebaskan diri guna membentuk suatu negara yang
merdeka.
3. Adanya ikatan kebudayaan dan sejarah yang sama dalam masalah ini dapat kita ambil contoh adalah
rakyat di kerajaan Jerman dan Italia yang telah berusaha untuk mendirikan suatu Negara yang besar dan
sangat kuat.
Sumber: Purwanto, Edi. 1987. Sejarah Nasional dan Dunia. Yogyakarta: Armico.
@
Tagged @ Kebangsaan
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten