Catatan Ilmu Pengetahuan Sosial

Pembagian dan Penetapan Sisa Hasil Usaha (SHU)

1. Menyusun Pembagian SHU (berdasar Anggaran Dasar Koperasi)
     Perhitungan laba/rugi akan menghasilkan SHU selama satu periode dan akan didistribusikan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan dalam rapat anggota tahunan (RAT).
2. Mentapkan SHU untuk Anggota Koperasi
       SHU yang dibagikan kepada anggota sebagai berikut:
    a. Jasa Modal
        SHU yang disediakan untuk anggota bersumber dari simpanan para anggota. Makin besar simpanan anggota kepada koperasi, makin besae SHU yang akan diterima.

     b. Jasa Anggota
         SHU yang diberikan kepada anggota bersumber dari jasa yang diberikan anggota kepada koperasi sesuai dengan bidang usaha koperasinya. Besarnya distribusi SHU baik dari anggota maupun bukan anggota telah diatur dalam anggran dasarnya. Besarnya masing-masing bagian sangat bervariasi tergantung anggaran koperasinya.

    Demikian pembahasan mengenai pembagian dan penetapan Sisa Hasil Usaha (SHU), semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian...



@



0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

Pembagian dan Penetapan Sisa Hasil Usaha (SHU)