- Keanggotaan, keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia. Sukarela artinya atas kemauan sendiri tanpa dipaksa oleh siapa pun. Terbuka artinya bebas untuk masuk atau keluar sebagai anggota.
- Prinsip Demokrasi, Prinsip demokrasi ini mengandung arti bahwa pengelolaan dan keputusan koperasi dilakukan oleh dan untuk anggota.
- Pembagian SHU, pembagian SHU dilakukan secara adil seimbang dengan pengorbanan dan perannya dalam koperasi.
- Bunga Modal, tingginya bunga modal dan balas jasa dibatasi sesuai kebijakan internal koperasi.
- Kemandirian, kemandirian artinya tidak bergantung pada pihak lain. Kemandirian di sini terkandung pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, berani bertanggung jawab, dan kehendak untuk mengelola sendiri.
@
Tagged @ Ekonomi
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten