Catatan Ilmu Pengetahuan Sosial

Prinsip Koperasi Indonesia berdasar Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992

  1. Keanggotaan, keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia. Sukarela artinya atas kemauan sendiri tanpa dipaksa oleh siapa pun. Terbuka artinya bebas untuk masuk atau keluar sebagai anggota.
  2. Prinsip Demokrasi, Prinsip demokrasi ini mengandung arti bahwa pengelolaan dan keputusan koperasi dilakukan oleh dan untuk anggota.
  3. Pembagian SHU, pembagian SHU dilakukan secara adil seimbang dengan pengorbanan dan perannya dalam koperasi.
  4. Bunga Modal, tingginya bunga modal dan balas jasa dibatasi sesuai kebijakan  internal koperasi.
  5. Kemandirian, kemandirian artinya tidak bergantung pada pihak lain. Kemandirian di sini terkandung pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, berani bertanggung jawab, dan kehendak untuk mengelola sendiri.
     Demikian pembahasan mengenai Prinsip Koperasi No. 25 Tahun 1992, semoga memberikan manfaat bagi pembaca sekalian...





@



0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

Prinsip Koperasi Indonesia berdasar Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992