Catatan Ilmu Pengetahuan Sosial

Pengertian Akuntansi Koperasi

      Koperasi berasal dari kata co-operation (bahasa Inggris). Co artinya bersama-sama, operation artinya bekerja atau bertindak. Secara harfiah koperasi berarti bekerja sama atau gotong royong. Dasar hukum koperasi terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. Dalam UU tersebut pada pasal 1 ayat (1) dijelaskan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar asas kekeluargaan.
      Sedangkan pengertian Akuntansi adalah suatu proses pencatatan, pengikhtisaran keuangan atas suatu kegiatan ekonomis yang pada akhirnya disusunlah suatu pelaporan kegiatan ekonomis tersebut. Akuntansi koperasi adalah kegiatan pencatatan, pengiktisaran, dan penyusunan laporan atas kegiatan ekonomis yang terjadi pada koperasi.

       Demikian pembahasan mengenai Pengertian Akuntansi Koperasi, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian...





@



0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

Pengertian Akuntansi Koperasi