Kegiatan pengembangan profesi guru adalah pengamalan (penerapan) keterampilan guru untuk peningkatan mutu belajar mengajar, atau menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan. Upaya yang telah dilaksanakan oleh Depdiknas dalam rangka memotivasi guru untuk melaksanakan pengembangan profesi antara lain:
1. Menetapkan pedoman penyusunan karya tulis ilmiah dan jenis pengembangan profesi lainnya;
2. Melaksanakan pelatihan kepada guru-guru senior agar mampu menyusun karya tulis ilmiah;
3. Menghimbau perguruan tinggi dan "pembina guru" serta widyaiswara untuk membantu guru dalam menyusun karya tulis ilmiah;
4. Mneghimbau guru agar mau melaksanakan pengembangan profesi (karya tulis ilmiah) sejak dini (sebelum mencapai Gol.IV/a);
5. Meghimbau guru agar memilih jenis pengembangan profesi yang dikuasai oleh guru.
Berkaitan dengan hal di atas, perlu sosialisasi unsur pengembangan profesi kepada para guru, yakni:
1. perlu penjelasan agar guru tidak merasa terbebani dan merasa diharuskan menyusun karya tulis;
2. perlu penjelasan agar guru memahami bahwa kewajiban mengumpulkan dua belas angka kredit dari unsur pengembangan profesi adalah semata dalam rangka peningkatan kualitas profesional guru.
3. perlu penjelasan agar guru memahami bahwa yang bersangkutan dapat memilih jenis karya ilmiah atau pengembangan profesi yang dikuasai oleh guru yang bersangkutan.
Sumber: Kunandar. 2008. Langkah Mudah Penelitian Tindakan Kelas sebagai Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
@
Tagged @ KTI
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten